Masyarakat adat Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap akan menggugat klaim Australia atas Pulau Pasir.
Gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Kementerian Luar Negeri RI telah menyatakan bahwa pulau tersebut merupakan milik Australia.
Melalui akun Twitter-nya, Direktur Jenderal Asia, Pasifik, dan Urusan Afrika Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah Indonesia.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni tidak setuju dengan pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa kepemilikan Australia atas Pulau Pasir tidak sah.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Beatles Unite
#PulauPasir #NTT #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.