Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Kompol Baiquni Diadili di PTUN

26 Oktober 2022, 21:21 WIB

Pengacara Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).


Junaedi menilai seharusnya Kompol Baiquni diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lebih dulu.


Menurutnya, hal itu terjadi jika ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur negara sebelum diproses pidana.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Adil Pradipta


#BaiquniWibowo #BrigadirJ #ferdysambo #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke