Pengacara Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Junaedi menilai seharusnya Kompol Baiquni diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lebih dulu.
Menurutnya, hal itu terjadi jika ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur negara sebelum diproses pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Adil Pradipta
#BaiquniWibowo #BrigadirJ #ferdysambo #JernihkanHarapan