Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif. Pertimbangan ditahan adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 dan alasan subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Yusuf Reza Permadi
#NikitaMirzani #JernihkanHarapan
Musik :In Five Straight Rows - Mini Vandals