Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.
Hal ini diputuskan melalui sidang sela di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Dengan putusan tersebut, pembuktian perkara pun dilanjutkan.
Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (02/11/2022).
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adisty Safitri
Musik: Heartbeat - Godmode
#FerdySambo #JernihkanHarapan