Pengacara Hotman Paris membantah bahwa Irjen Teddy Minahasa pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Hotman, kliennya hanya memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sitaan untuk keperluan kedinasan, terutama pengungkapan dan pengembangan kasus narkoba.
Hotman mengatakan bahwa perintah penyisihan barang tersebut ditujukan untuk memancing tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Padang.
Namun, Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk menarik kembali narkoba yang hendak dipakai untuk penyelidikan itu.
Hotman lantas menegaskan, Teddy tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan sabu-sabu yang telah disisihkan oleh Dody.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Hero_Theme
#JernihkanHarapan #TeddyMinahasa #HotmanParis