Komisi Yudisial mengungkapkan alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melarang awak media menyiarkan sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer secara live karena menjaga integritas pembuktian.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan aparat pengadilan harus menjaga agar keterangan dari seorang saksi tidak diikuti oleh saksi lain. Namun, meskipun awak media dilarang menyiarkan secara langsung, sidang tersebut tetap digelar secara terbuka.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Artikel: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Reloaded - Savfk
#BharadaE #SidangBharadaE #AlasanSidangBharadaETidakDisiarkan #KasusBrigadirJTerbaru #JernihkanHarapan