Tiga dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Kuasa Hukum ketiga tersangka mengaku sudah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar bisa menjadi justice collaborator.
Disebutkan ketiga tersangka juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: False_Morel
#IrjenTeddyMinahasa #Narkoba #JernihkanHarapan