Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan

24 Oktober 2022, 21:09 WIB

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipindahkan dari Mabes Polri ke Mapolda Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Tria Sutrisna, Arie Julianto

Penulis: Tria Sutrisna

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Kurt - Cheel

#JernihkanHarapan #teddyminahasa #narkoba

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke