Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipindahkan dari Mabes Polri ke Mapolda Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Tria Sutrisna, Arie Julianto
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #teddyminahasa #narkoba