Tiga dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ketiga tersangka itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujuastuti, dan Samsul Ma’rif.
Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu, yakni Adriel Viari Purba, mengaku sudah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa menjadi justice collaborator.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Thunder - Telecasted
#TeddyMinahasa ##PengedarNarkoba #JernihkanHarapan