Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik sepeda motor maupun mobil. Untuk memastikan batas bayar pajak ini, pengendara bisa melihatnya di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda. Sebab, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing. Besarannya pun berbeda setiap daerah sesuai kebijakan dimaksud.
Lantas bagaimana cara menghitungnya?
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi : https://youtu.be/rkZEMqvpVe8
- Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual : https://youtu.be/OBXvOH3evkw
- Bukan Hanya Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Boleh Masuk Jalan Tol : https://youtu.be/l8n60gia9FQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #kendaraanbermotor #STNK #SWDKLLJ #PajakKendaraan #PajakMotor #PajakMobil #BayarPajak #PajakTahunan #PajakLimaTahunan #BPKB #Denda #DendaPajak #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom