Kendaraan roda dua atau sepeda motor merupakan salah satu jenis transportasi yang tidak bisa menggunakan jalan tol di Indonesia. Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar.
Maka dari itu momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor. Hal tersebut lantaran motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi : https://youtu.be/rkZEMqvpVe8
- Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual : https://youtu.be/OBXvOH3evkw
- Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Konversi Motor Listrik? : https://youtu.be/ZBh2bGCyrE8
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #kendaraanbermotor #sepedamotor #jalantol #gerbangtol #trukodol #overdimension #overloading #tilang #pelanggaranlalulintas #lalulintas #tertibberlalulintas #larangan #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom