Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Boleh Masuk Jalan Tol

23 Oktober 2022, 21:23 WIB

Kendaraan roda dua atau sepeda motor merupakan salah satu jenis transportasi yang tidak bisa menggunakan jalan tol di Indonesia. Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar.


Maka dari itu momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor. Hal tersebut lantaran motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.




Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi : https://youtu.be/rkZEMqvpVe8


- Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual : https://youtu.be/OBXvOH3evkw


- Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Konversi Motor Listrik? : https://youtu.be/ZBh2bGCyrE8



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Janlika Putri Indah Sari

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #kendaraanbermotor #sepedamotor #jalantol #gerbangtol #trukodol #overdimension #overloading #tilang #pelanggaranlalulintas #lalulintas #tertibberlalulintas #larangan #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke