Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Menohok Jaksa Saat Tanggapi Eksepsi Kuat Ma'ruf

21 Oktober 2022, 14:30 WIB

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf telah menyatakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya.


Dalam eksepsi, ada sejumlah permohonan yang diharapkan bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.


Mendengar eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan langsung merespons dengan memberi tanggapan terhadap nota keberatan itu pada Kamis (20/10/2022).


Setelah jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, ia menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.


Jaksa mengatakan, jangan pernah mempertahankan kesalahan karena sekuat apapun bertahan, tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran.


Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Fat Man-Yung Logos


#KuatMa'ruf #SidangKasusPembunuhanBrigadirJ #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke