Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya.
Irwan meminta Kuat Ma’ruf dibebaskan dari segala dakwaan, meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat diterima seluruhnya. Selain itu, ia juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencan terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Atas perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Pramulya Sadewa
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Final Boss - Myuu
#JernihkanHarapan #kuatma’uf #brigadirJ