Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan, rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawathi.
Adapun Putri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), jaksa mengatakan, penuntut umum tidak perlu menanggapi eksepsi tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Dalam eksepsinya, Putri menyatakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti.
Namun jaksa mengatakan akan mengungkap fakta-fakta tersebut dalam persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man-Yung Logos
#PutriCandrawathi #SidangKasusPembunuhanBrigadirJ #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan