Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Peristiwa Putri Candrawathi di Magelang Bukan Ruang Lingkup Eksepsi, Bakal Dibuka di Per

20 Oktober 2022, 15:30 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan, rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawathi.


Adapun Putri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), jaksa mengatakan, penuntut umum tidak perlu menanggapi eksepsi tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.


Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai, penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.


Dalam eksepsinya, Putri menyatakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti.


Namun jaksa mengatakan akan mengungkap fakta-fakta tersebut dalam persidangan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Fat Man-Yung Logos


#PutriCandrawathi #SidangKasusPembunuhanBrigadirJ #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke