Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Arman Hanis, pihaknya tetap yakin bahwa JPU tidak menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan terhadap kliennya. Selain itu, Rasamala Aritonang mempertanyakan di mana perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan. Sebab, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kliennya merencanakan pembunuhan dari Magelang hingga ke rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Illiad - Density and Time
#OnLocation #JernihkanHarapan #FerdySambo #PutriCandrawathi #ArmanHanis