Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
JPU menilai, penasehat hukum Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan yang terlihat dari eksepsi yang dibacakan pada Senin (17/10/2022) lalu. Karena eksepsi tersebut dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan, JPU meminta agar Majelis Hakim bisa mengesampingkan seluruh isi nota keberatan itu.
Simak selengkapnya di video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Follow the Car - Global Genius
Â
#sidangputricandrawathi #onlocation #JernihkanHarapan