Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Oktober 2022, 16:00 WIB

Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan telah memenuhi syarat formil dan materil.


Dengan demikian, sidang Hendra berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (27/10/2022) pekan depan.


Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Jaksa memaparkan, vproses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.


Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri menghubungi Hendra Kurniawan, dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.


Lantas, Hendra Kurniawan pun bergegas menemui Sambo di Duren Tiga dengan terlebih dahulu menanyakan ada peristiwa apa yang menyebabkan ia dipanggil ke tempat itu.


Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita sehingga terjadinya tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.


Kemudian, Hendra Kurniawan menyampaikan cerita Sambo tersebut kepada keluarga Brigadir J di Jambi.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Landing-Godmode


#HendraKurniawan #KasusPembunuhanBrigadirJ #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke