Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat menilai, dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Dakwaan JPU telah memenuhi surat formil dan materil sesuai 143 KUHP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022)..
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Clogs in the Bog - Cy Curnin
#sidangbharadaE #onlocation #JernihkanHarapan