Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Instruksi Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Usai Merebaknya Gangguan Ginjal Akut
02:07
FIRST IMPRESSION | Merk Mobil China BAIC Resmi Masuk Indonesia, Bawa 2 Model SUV
17:19
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Merk Mobil China BAIC Resmi Masuk Indonesia, Bawa 2 Model SUV
Lanjutkan

Instruksi Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Usai Merebaknya Gangguan Ginjal Akut

19 Oktober 2022, 14:30 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut muncul usai merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

Dalam instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, Kemenkes meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi bertambahnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Falling Forward - Global Genius

#GangguanGinjalAkut #Kemenkes #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke