Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenkes Larang Dokter-Apotek Resepkan Obat Cair untuk Sementara Waktu
02:20
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?
03:05
Video Selanjutnya dalam detik
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?
Lanjutkan

Kemenkes Larang Dokter-Apotek Resepkan Obat Cair untuk Sementara Waktu

19 Oktober 2022, 13:11 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter untuk tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien sementara waktu.

Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak, umumnya balita. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat. Pembatasan dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music: Forging Stormbreaker by The Whole Other

#GangguanGinjalAkut #Kemenkes #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke