Kementerian Kesehatan menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Instruksi ini menyusul meluasnya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran tahun 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal. Instruksi itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik:Glacier - Chris Haugen
#GagalGinjalAkut #GagalGinjalAkutMisteriusAnak #Kemenkes #KemenkesMintaStopPenjualanObatSirup #JernihkanHarapan