Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Instruksikan Setop Jual Obat Sirup

19 Oktober 2022, 12:57 WIB

Kementerian Kesehatan menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Instruksi ini menyusul meluasnya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak.


Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran tahun 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal. Instruksi itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.


Penulis Artikel: Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik:Glacier - Chris Haugen



#GagalGinjalAkut #GagalGinjalAkutMisteriusAnak #Kemenkes #KemenkesMintaStopPenjualanObatSirup #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke