Tilang akan diberikan Polisi kepada setiap pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Pada saat ditilang, barang bukti berupa STNK atau SIM pengendara akan disita. Kemudian, pengendara atau melanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru. Jika pelanggar diberikan surat tilang berwarna merah akan dirujuk untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait penilangan yang dialami.
Kemudian, jika surat tilang yang didapatkan berwarna biru maka pelanggar harus mengakui kesalahan dan wajib membayar denda. Barang bukti berupa STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pengendara setelah membayar denda.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Perpisahan Anies Baswedan, Naik Vespa Sprint dari Balai Kota ke Rumah : https://youtu.be/z8-pQ34hfAQ
- Pelanggaran Lalu-Lintas Tidak Harus Kena Tilang, Bisa Juga Teguran : https://youtu.be/HdcD-9spEi0
- Pakai Kendaraan Listrik, Masyarakat Masih Khawatir Nyetrum dan Terbakar : https://youtu.be/_JGbIyY6Beg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #pengadilannegeri #kejari #kejaksaannegeri #korlantaspolri #sidangtilang #operasizebra2022 #operasizebra #raziapolisi #tilang #tilangelektronik #buktitilang #surattilang #calo #pengadilan #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom