Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Majelis Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi untuk Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
01:53
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

Majelis Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi untuk Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

17 Oktober 2022, 22:46 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan terdakwa Putri Candrawathi agar lokasi penahannya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob.

Permintaan pemindahan rutan ini dimaksudkan agar lokasi penahanan Putri Candrawathi lebih dekat dengan anaknya.

Namun, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menolak dengan alasan Rutan Kejagung lebih dekat.

Namun, majelis hakim mengabulkan permohonan keluarga Putri Candrawathi untuk mendapat kesempatan menjenguk di tahanan. Yakni setiap dua minggu sekali dengan mengikuti ketentuan Rutan Kejaksaan Agung.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Pramulya Sadewa, Talitha Yumnaa

Penulis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Kurt - Cheel

#JernihkanHarapan #PutriCandrawathi #BrigadirJ

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke