Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan terdakwa Putri Candrawathi agar lokasi penahannya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob.
Permintaan pemindahan rutan ini dimaksudkan agar lokasi penahanan Putri Candrawathi lebih dekat dengan anaknya.
Namun, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menolak dengan alasan Rutan Kejagung lebih dekat.
Namun, majelis hakim mengabulkan permohonan keluarga Putri Candrawathi untuk mendapat kesempatan menjenguk di tahanan. Yakni setiap dua minggu sekali dengan mengikuti ketentuan Rutan Kejaksaan Agung.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Pramulya Sadewa, Talitha Yumnaa
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #PutriCandrawathi #BrigadirJ