Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya belum bisa menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurutnya, KPK tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek penegakan hukum, tetapi ada faktor lain yang harus dipertimbangkan, seperti kondisi keselamatan masyarakat di Papua.
Alex belum bisa menyampaikan kapan KPK akan memanggil Lukas sebagai tersangka untuk kedua kalinya karena langkah itu memiliki konsekuensi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali sebagai saksi dan tersangka.
Namun, Lukas tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Warzone - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #LukasEnembe #KPK