Dalam Surat Dakwaan persidangan Ferdy Sambo yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu meminta agar Brigadir J dibawa ke rumah dinasnya usai dari Magelang.
Hal ini lantaran Sambo akan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia pun meminta kepada para ajudannya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf untuk tidak memberi tahu kepada Brigadir J terkait motifnya itu.
Apabila Brigadir J menanyakan hal tersebut, Sambo memerintahkan para ajudannya untuk menjawab bahwa ia diminta untuk isolasi mandiri di sana.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa saat membacakan isi dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Landing-Godmode
#SidangFerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan