Ferdy Sambo sempat memerintahkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk berjongkok sebelum ditembak di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J langsung berjongkok dan mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada. Ia pun sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri.
Setelah itu, Sambo langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E pun lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke Brigadir J.
Ia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Brigadir J tak seketika meninggal dunia setelah penembakan tersebut. Mengetahui itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua sebanyak satu kali hingga ia dipastikan tak bernyawa.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Fat Man-Yung Logos
#SidangFerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan