Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Pelecehan yang Dialami Putri Belum Bisa Dibuktikan Kebenarannya

17 Oktober 2022, 16:16 WIB

Putri Candrawathi mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo bahwa ia telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.


Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Jaksa Rudy Irmawan mengatakan, menurut pengakuan Putri kepada Sambo, pelecehan oleh Yosua terjadi di dalam kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.


Namun menurut Jaksa, hal itu belum bisa dibuktikan kebenarannya. Usai mendengar cerita itu, Ferdy Sambo menjadi marah.


Sambo kemudian merencanakan pembunuhan tersebut yang melibatkan Putri, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan berencana terhadap Yosua itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren III pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.


Sambo meminta Ricky untuk menembak Yosua tetapi mendapat penolakan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akhirnya meminta Richard untuk mengeksekusi Yosua dan disanggupi.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: El Secreto-Yung Logos


#SidangFerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke