Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Restorative Justice yang Diajukan Rizky Billar di Kasus KDRT Lesti Kejora

14 Oktober 2022, 15:39 WIB

Aktor Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya dengan restorative justice.

Permohonan itu diajukan setelah Rizky Billar dan korban yang merupakan istrinya sekaligus penyanyi Lesti Kejora, disebut telah sepakat berdamai saat keduanya bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan," kata tim kuasa hukum Billar, Philipus Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.

Lantas apa itu prinsip restorative justice atau keadilan restoratif?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Aryo Putranto Saptohutomo, Reza Agustian, Tria Sutrisna

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: The Framework,SK

#RestorativeJustice #LestiKejora #RizkyBillar #OhBegitu #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke