Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Rizky Billar Tegaskan Pihaknya Tidak Intervensi Lesti Kejora untuk Cabut Laporan KDRT

14 Oktober 2022, 12:30 WIB

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut sudah berdamai dan menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang membuat kasus tersebut berakhir damai.


Saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), Philipus menyebut, Rizky Billar dan Lesti berdamai atas keinginan mereka untuk menyelesaikan kasusnya.


Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.


Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.


Pada Kamis (13/10/2022) sore, polisi pun memastikan bahwa Rizky Billar telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Arie Julianto

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: El Secreto-Yung Logos


#LestiKejora #RizkyBillar #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke