Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait video konten 'prank' KDRT di Polsek Metro Kebayoran Baru yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Namun dalam perkembangannya, Baim wong juga dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Adil Pradipta
#BaimWong #PaulaVerhoeven #PrankVideoKDRT #JernihkanHarapan