Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Helikopter AW-101 di TNI AU, Irfan Kurnia Saleh Didakwa Rugikan Negara Rp 738,9 M

12 Oktober 2022, 21:19 WIB

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738.900.000.000 dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara (AU) 2015-2017.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebut, Irfan diduga melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah orang.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Syakirun Ni’am

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Deta Putri Setyanto


Musik: Stars Align - The 126ers


#HelikopterAW-101 #dugaankorupsipengadaanhelikopterAW-101 #IrfanKurniaSaleh #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke