Terdakwa Indra Kenz mengatakan bahwa dia sudah dimiskinkan akibat perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjeratnya.
Indra pun menilai dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban itu.
Terkait hal itu, Indra merasa tidak terima dengan hukuman yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola, Ellyvon Pranita
Penulis: Ellyvon Pranita
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Rooftop
#IndraKenz #Binomo #JernihkanHarapan