Tim hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10/2022).
Mereka ingin menyerahkan surat penolakan atau pengunduran diri istri Lukas Yulice Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Salah satu anggota tim hukum keluarga Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa kliennya menolak diperiksa KPK karena masih memiliki hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro-Yung Logos
#IstridanAnakLukasEnembeTolakDiperiksaKPK #LukasEnembe #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan