Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol WSS.
Saat jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, WSS mengetahui adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion, tetapi ia tidak melakukan pencegahan.
Selain itu, WSS disebut tidak melakukan pengecekan langsung mengenai perlengkapan yang dibawa personel polisi dalam melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Dengan demikian, WSS dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Diketahui, insiden di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Setelah pertandingan yang dimenangi Persebaya dengan skor 3-2 itu rampung, pecah kericuhan yang melibatkan pendukung tim tuan rumah dengan pihak keamanan.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022), tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat peristiwa itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro-Yung Logos
#JenderalListyoSigitPrabowo #kabagopsPolresMalang #TragediKanjuruhan #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan