Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo resmi menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram.
Keputusan haram oleh MUI Purworejo yang ditetapkan pada Selasa (4/9/2022) ini disebut sudah memenuhi beberapa unsur judi. Seperti ada penyerahan harta dan bersifat untung-untungan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano
Penulis: Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Donnie Disco - Jeremy Korpas.
#JernihkanHarapan