Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban

6 Oktober 2022, 09:37 WIB

Jaksa Penuntut Umum Primayuda Yutama menyebutkan lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Mulai dari terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari kejahatan.

Kemudian, korban terdakwa yang setidaknya berjumlah 144 orang mengalami kerugian mencapai Rp 83,36 miliar.

Bahkan, Indra Kenz juga menciba mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum saat pemeriksaan di persidangan.

Lebih lengkapnya, siak lima hal yang memberatkan tuntutan Indra Kenz dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Claudia Aviolola

Penulis: Ellyvon Pranita

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Okky Mahdi Yasser

Music: It's Only Worth It if You Work for It (Instrumental) - NEFFEX (1)

#IndraKenz #Binomo #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke