Jaksa Penuntut Umum Primayuda Yutama menyebutkan lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Mulai dari terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari kejahatan.
Kemudian, korban terdakwa yang setidaknya berjumlah 144 orang mengalami kerugian mencapai Rp 83,36 miliar.
Bahkan, Indra Kenz juga menciba mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum saat pemeriksaan di persidangan.
Lebih lengkapnya, siak lima hal yang memberatkan tuntutan Indra Kenz dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Claudia Aviolola
Penulis: Ellyvon Pranita
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: It's Only Worth It if You Work for It (Instrumental) - NEFFEX (1)
#IndraKenz #Binomo #JernihkanHarapan