Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

5 Oktober 2022, 20:13 WIB

Pemasangan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilakukan di berbagai ruas jalan. Kamera ini dapat menjaring pelanggaran lalu lintas dengan lebih efisien. Mekanismenya tidak rumit. Ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.

Setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Cerita Pemain Lokal Soal Kendala Baterai Motor Listrik : https://youtu.be/XpTpnAfjpJU


- Ingat, Polisi Masih Bisa Lakukan Tilang Manual Selama Operasi Zebra 2022 : https://youtu.be/kJKjcMChq6o


- Operasi Zebra 2022, Polisi Juga Pakai ETLE Mobile : https://youtu.be/7S5OvrodpyA




Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?



Penulis : Serafina Ophelia

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #korlantaspolri #polri #razia #operasizebrajaya #operasizebra2022 #operasizebra #ETLE #ETLEmobile #tilangelektronik #tilangmanual #buktitilang #pelanggaranlalulintas #pengendara #lalulintas #polantas #presisi #tilang #autonews #kompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke