Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Aparat Pelaku Tragedi Kanjuruhan Harus Dipidana

4 Oktober 2022, 17:05 WIB

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, akibat kerusuhan yang dipicu tembakan gas air mata polisi bukan merupakan pelanggaran etik oleh aparat, melainkan pelanggaran pidana.


Sejauh ini Polri telah memeriksa 28 personelnya yang diduga terlibat dalam tragedi yang menewaskan sedikitnya 125 orang tersebut. Buntut peristiwa ini adalah sebagian personel telah dinonaktifkan dan dimutasi.


Penulis Artikel: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Selly Safila

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Fat Man - Yung Logos



#ICJR #AparatPelakuTragediKanjuruhanHarusDipidana #TragediKanjuruhan #PenanggungjawabTragediKanjuruhan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke