Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, akibat kerusuhan yang dipicu tembakan gas air mata polisi bukan merupakan pelanggaran etik oleh aparat, melainkan pelanggaran pidana.
Sejauh ini Polri telah memeriksa 28 personelnya yang diduga terlibat dalam tragedi yang menewaskan sedikitnya 125 orang tersebut. Buntut peristiwa ini adalah sebagian personel telah dinonaktifkan dan dimutasi.
Penulis Artikel: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Selly Safila
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Fat Man - Yung Logos
#ICJR #AparatPelakuTragediKanjuruhanHarusDipidana #TragediKanjuruhan #PenanggungjawabTragediKanjuruhan #JernihkanHarapan