Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Dijatuhi Sanksi Demosi 8 Tahun

2 Oktober 2022, 13:14 WIB

Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dijatuhi sanksi demosi 8 tahun buntut kasus Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ridwan Soplanit terbukti melanggar kode etik yakni tak profesional dalam olah TKP penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dedi menyebut, Ridwan Soplanit keberatan dengan sanksi demosi 8 tahun dan mengajukan banding. Banding itu nantinya akan didalami oleh komisi banding sidang kode etik.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Arms Dealer - Anno Domini Beats

#AKBPRidwanSoplanit #BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke