Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Peradilan Khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada.
Permohonan dengan putusan nomor 85/PUU-XX/2022 ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irma Lidarti.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Selly Safila
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Tinker Time - Nathan Moore
#MK #Pemilu2024 #Perludem #jernihmemilih #JernihkanHarapan