Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Soal Badan Peradilan Pilkada, MK Kabulkan Permohonan Perludem Seluruhnya
01:21
Usai Temui Prabowo, Cak Imin: Kalau Enggak Ada Perubahan, Kolaps Kita
01:48
Video Selanjutnya dalam detik
Usai Temui Prabowo, Cak Imin: Kalau Enggak Ada Perubahan, Kolaps Kita
Lanjutkan

Soal Badan Peradilan Pilkada, MK Kabulkan Permohonan Perludem Seluruhnya

30 September 2022, 16:21 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Peradilan Khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada.

Permohonan dengan putusan nomor 85/PUU-XX/2022 ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irma Lidarti.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Fika Nurul Ulya

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Selly Safila

Produser: Agung Wisnugroho

Musik: Tinker Time - Nathan Moore

#MK #Pemilu2024 #Perludem #jernihmemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke