Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Penahanan Putri Candrawathi Masih di Tangan Polri sampai Pelimpahan Tahap II

30 September 2022, 15:50 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lengkap atau P21. Lima tersangka itu, termasuk Putri Candrawathi yang sejak awal tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka oleh Polri. Meski berkas perkara Putri sudah P21, kewenangan terhadap Putri, termasuk soal penahanannya, masih di tangan Bareskrim Polri.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Video Editor: Fasya Yasin

Produser: Firzha Ananda Putri

#berkasPerkaraPutriCandrawathi #PenahananputriCandrawathi #JernihkanHarapan

Music: Kurt by Cheel 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke