Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lengkap atau P21. Lima tersangka itu, termasuk Putri Candrawathi yang sejak awal tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka oleh Polri. Meski berkas perkara Putri sudah P21, kewenangan terhadap Putri, termasuk soal penahanannya, masih di tangan Bareskrim Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fasya Yasin
Produser: Firzha Ananda Putri
#berkasPerkaraPutriCandrawathi #PenahananputriCandrawathi #JernihkanHarapan
Music: Kurt by CheelÂ