Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kuasa Hukum Brigadir J soal Putri Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan

30 September 2022, 14:49 WIB

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendorong agar Kejaksaan Agung menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Pasalnya, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21.


Saat jumpa pers di kawasan Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), Kamaruddin menjelaskan, semua orang yang ditahan di penjara atau rumah tahanan juga merupakan manusia.


Ia mempertanyakan mengapa alasan kemanusiaan hanya diterapkan polisi kepada Putri Candrawathi.


Kamaruddin lantas mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, di mana semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.


Maka dari itu, setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Kamaruddin meminta Putri langsung ditahan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Arie Julianto

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Fat Man-Yung Logos


#KamaruddinSimanjuntak #KasusPembunuhanBrigadirJ #PutriCandrawathi #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke