Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Pernyataan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan
05:34
Intip Deretan Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK
05:33
Video Selanjutnya dalam detik
Intip Deretan Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK
Lanjutkan

[FULL] Pernyataan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan

29 September 2022, 17:49 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu, Puadi, saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

"Berdasarkan UU 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu," ucap Puadi.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang.

Anies diduga melakukan kampanye tidak pada jadwalnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Follow That Car - Global Genuis

#Bawaslu #AniesBaswedan #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke