Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Sebut Sambo dan Putri Kooperatif Hadapi Proses Hukum

29 September 2022, 12:33 WIB

Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan bahwa kedua kliennya sudah dan ke depannya akan tetap bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J.


Saat konferensi pers, Rabu (28/9/2022), Arman mengatakan, Sambo dan Putri lebih memilih kooperatif dengan penyidik lantaran mereka ingin membantu mengungkap kasus tersebut.


Lebih lanjut, Arman mengatakan, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan. Adapun hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.


Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.


Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Arie Julianto

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: El Secreto-Yung Logos


#FerdySambo #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke