Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang untuk menahan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Hal itu terkait berkas perkara yang kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, Kejagung menyerahkan penahanan Putri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya JPU bisa bersikap apa disana," ucap Jampidun Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan, Claudia Aviolola, Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#PutriCandrawathi #PutriTidakDitahan #FerdySambo #JernihkanHarapan