Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menilai bahwa gugatan perdata senilai Rp 15 miliar yang dilayangkan Deolipa Yumara pada kliennya tidak masuk akal.
Sebab, kata Ronny, ayah dari Bharada E hanyalah seorang sopir yang dinilai tidak akan mampu menebus uang sebanyak Rp 15 miliar tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ronny ketika diwawancarai setelah sidang lanjutan gugatan perdata, Rabu (28/9/2022).
Ronny menilai, pencabutan surat kuasa tersebut sudah jelas dikarenakan Bharada E tidak mau lagi didampingi oleh Deolipa Yumara.
Hal tersebut juga sudah sesuai dengan pasal 1814 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Looping Ascent - Joel Cummins
#BharadaE #DeolipaYumara #JernihkanHarapan