Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding

28 September 2022, 16:44 WIB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada mantan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

AKBP Raindra diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas sanksi demosi selama 4 tahun itu, AKBP Raindra Ramadhan Syah mengajukan banding.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Illiad - Density and Time

#JernihkanHarapan #AKBPRaindraRamadhanSyah #Polri 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke