Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram dan Sudah Ada Fatwanya

27 September 2022, 21:26 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan permainan capit boneka (claw machine) merupakan permainan yang haram.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam permainan capit boneka yang dinilai haram itu telah difatwa oleh lembaga yang mengurus halal haram.

Fatwa yang dimaksudkan ini yakni tentang permainan pada Mesin Permainan. Diatur dalam fatwa yang telah ditetapkan pada 3 Oktober 2017, menyebut bahwa permainan yang boleh dan tidak dimainkan alias haram menurut agama islam.

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Irsyad Renaldi
Produser: Deta Putri Setyanto

#PermainanCapitBoneka #MUI #JernihkanHarapan

Music : Kurt - Cheel

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke