Polri telah selesai menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubnit I Uni I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Dalam sidang etik itu, Ipda Arsyad dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun. Tak hanya itu, perbuatan Arsyad dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, Ipda Arsyad diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan polri serta mengikuti pembinaan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: street raphsody - dj freedem
#JernihkanHarapan #IpdaArsyadDaiva