Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ipda Arsyad Daiva Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
02:12
NR #118: Berkah dari Alam Klungkung, Rumput Lautnya Diolah Warga, Pantainya Dinikmati Wisatawan
33:54
Video Selanjutnya dalam detik
NR #118: Berkah dari Alam Klungkung, Rumput Lautnya Diolah Warga, Pantainya Dinikmati Wisatawan
Lanjutkan

Ipda Arsyad Daiva Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

27 September 2022, 12:41 WIB

Polri telah selesai menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubnit I Uni I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.


Dalam sidang etik itu, Ipda Arsyad dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun. Tak hanya itu, perbuatan Arsyad dinyatakan sebagai perbuatan tercela.


Selain itu, Ipda Arsyad diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan polri serta mengikuti pembinaan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ


Musik: street raphsody - dj freedem

#JernihkanHarapan #IpdaArsyadDaiva


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke